エカつきのブログ = Eka tsuki no blog

I just learn to be good one...^_~,

Program Matlab Persamaan Transport 2 Dimensi jika diketahui koefisien afeksi (laju) dan Koefisien difusi pada arah x dan y


clc;
clear;
disp('----------------------------------------------------')
disp('Program Persamaan Transport 2 Dimensi non-dimesional')
disp(' dengan koefisien afeksi(laju) dan koefisien difusi')
disp('----------------------------------------------------')
disp('syarat awal  : f(x)=sin(x)*cos(y)')
disp('syarat batas : u(x,0,t)= 0')
disp('               u(x,1,t)= 0')
disp('               u(0,y,t)= 0')
disp('               u(1,y,t)= 1')
disp(' ')
%% Definisi variabel Non-Dimensional

X=1; %panjang arah x 
Y=1; %lebar arah y
T=1; %waktu akhir

%% Input Nilai Konstanta dan Banyaknya Segmen

disp('Input nilai koefisien afeksi dan koefisien difusi')
flag=0;
while flag==0
    alpha_x=input('Masukkan koefisien afeksi(laju) alpha(x) = ');
    if alpha_x<=0
        disp('Koefisien alpha(x) harus positif')
    else
        break
    end
end

while flag==0
    alpha_y=input('Masukkan koefisien afeksi(laju) alpha(y) = ');
    if alpha_y<=0
        disp('Koefisien alpha(y) harus positif')
    else
        break
    end
end

while flag==0
    beta_x=input('Masukkan koefisien difusi beta(x) = ');
    if beta_x<=0
        disp('Koefisien beta(x) harus positif')
    else
        break
    end
end

while flag==0
    beta_y=input('Masukkan koefisien difusi beta(y) = ');
    if beta_y<=0
        disp('Koefisien beta(y) harus positif')
    else
        break
    end
end

disp(' ')
disp('Input banyaknya segmen')
while flag==0
    k=input('Masukkan banyaknya segmen pada x dan y = ');
    if k<=0 || ceil(k)-k>0
        disp('Banyaknya segmen harus bulat positif')
    else
        break
    end
end

while flag==0
    maxn=input('Masukkan banyaknya segmen waktu = ');
    if maxn<=0 || ceil(maxn)-maxn>0
        disp('Banyaknya segmen waktu harus bulat positif')
    else
        break
    end
end

dx=X/k;
dy=Y/k;
dt=T/maxn;

%% Syarat Kestabilan

P=beta_x*dt/dx^2;
Q=beta_y*dt/dy^2;
R=alpha_x*dt/dx;
S=alpha_y*dt/dy;
disp(' ')
if P+Q+R+S<=1/2
    disp('Kondisi Kestabilan : Stabil')
else
    disp('Kondisi Kestabilan : Tidak stabil')
end

%% Grid Komputasi

for j=1:k+1
    y(j)=(j-1)*dy;
    for i=1:k+1
        x(i)=(i-1)*dx;
        u(i,j,1)=sin(pi*x(i))*cos(pi*y(j)); %syarat awal
    end
end

for n=1:maxn+1;
    waktu(n)=(n-1)*dt;
    for j=1:k+1
        for i=1:k+1
            u(1,j,n)=0; %syarat batas
            u(i,1,n)=0;
            u(i,k+1,n)=0;
            u(k+1,j,n)=1;
        end
    end
end

%% Penyelesaian dengan metode FTCS

for n=1:maxn
    for j=2:k
        for i=2:k
            u(i,j,n+1)=(P+R)*u(i+1,j,n)+(Q+S)*u(i,j+1,n)+P*u(i-1,j,n)+Q*u(i,j-1,n)+(1-2*P-2*Q-R-S)*u(i,j,n);
        end
    end
end

%% output plot tiga dimensi keadaan panas pada akhir waktu

mesh(x,y,u(:,:,maxn)')
xlabel('Panjang')
ylabel('Lebar')
zlabel('Suhu') 
title('Grafik Penyebaran Panas Persamaan Transport 2 Dimensi')

Read More......

Program Matlab untuk persamaan difusi 1 dimensi

clc;
clear;
disp('Program Persamaan Difusi Satu Dimensi Non-Dimensionalisasi')
disp('-------------------------------------')

%% Rekam PDP dengan syarat awal dan syarat batas
flag=0;
while flag==0
    L=input('Masukkan panjang kawat = ');
    if L<=0
        disp('Nilai panjang kawat harus positif')%syarat positif
    else
        break
    end
end

while flag==0
    alpha=input('Masukkan konstanta alpha = ');
    if alpha<=0
        disp('Nilai alpha harus positif')%syarat positif
    else
        break
    end
end

while flag==0
    h=input('Masukkan banyaknya space step = ');
    if h<=0 || ceil(h)-h>0
        disp('Nilai space step (h) harus bilangan bulat positif')%syarat bulat positif
    else
        a=L/h;
        disp(['Panjang segmen dx= ',num2str(a)])
        break
    end
end

while flag==0
    i=input('Masukkan banyaknya time step = ');
    if i<=0 || ceil(i)-i>0
        disp('Nilai time step (i) harus bilangan bulat positif')%syarat bulat positif
    else
        break
    end
end

disp('---Input Syarat Awal---')
fx=input('Masukkan nilai syarat awal= ');

disp('---Input Syarat Batas---')
T1=input('Masukkan suhu batas pertama = ');
T2=input('Masukkan suhu batas kedua = ');

%% Transformasi ke PDP non-dimensional
%non-dimensionalisasi panjang
dx=1/h;
%non-dimensionalisasi waktu 
dt=1/i;
%non-dimensionalisasi suhu
Tm1=T1/max(T1,T2);
Tm2=T2/max(T1,T2);

% Syarat Stabil
S=(alpha*dt)/dx^2;
if S>1/2
    disp('____________________')
    disp('Kondisi tidak stabil')
else
    disp('____________________')
    disp('Kondisi stabil')
end

%% Grid komputasi
%syarat awal
for j=1:h+1
    x(j)=(j-1)*dx;
    u(j,1)=fx;
end
%syarat batas
for n=1:i+1
    u(1,n)=Tm1;
    u(h+1,n)=Tm2;
    waktu(n)=(n-1)*dt;
end

%% Menyelesaikan dengan metode FTCS
for n=1:i
    for j=2:h
        u(j,n+1)=S*u(j+1,n)+S*u(j-1,n)+(1-2*S)*u(j,n);
    end
end
%plot(x, u')
mesh(x,waktu,u')
xlabel('Panjang')
ylabel('Waktu')
zlabel('Suhu')

%% Mengembalikan PDP dimensional
panjang=x'*L;
suhu=u(:,n+1)*max(T1,T2);
disp('-----------------------------')
disp('    Panjang       Suhu')
disp('-----------------------------')
[panjang, suhu]

Read More......

Ku dengar keluhanmu
tentang kasurmu yang kurang empuk
tidak kah kau ingat
dulu saat kelelahan kita terbaring di rumput hingga tertidur
sangat lelap...

Kudengar keluhanmu
tentang pakaianmu yang usang
bukankah
dulu kita sering bermain lumpur tanpa peduli
hanya keceriaan...

Kudengar keluhanmu
tentang makananmu yang kurang enak
jangan kau lupa
dulu kita suka berjalan di pematang
memetik biji padi hijau dan mengemut isinya
rasanya manis...

atau saat kau merautkan buluh
untuk kita memancing ikan di rawa
juga saat kau menopangku
memanjat ke atas pohon
diam-diam memetik mangga kecut tetangga

Kudengar keluhanmu
tentang luka yang dalam
dulu aku bisa menempelkan plaster kecil
pada lukamu saat kau terjatuh
bagaimana kini membalutnya
lukamu bahkan tak terlihat oleh mata

Memang banyak yang berubah
hidup tak lagi diukur seberapa jauh kita berlari di lapangan
bukan pula di ukur seberapa tinggi layang-layang kita
hidup kini di ukur dengan uang

Dulu semua indah, tanpa beban fikiran
namun kawan...
kini kita mampu berfikir cemerlang
ada hal yang dulu kita tak lakukan
mencari ridho-Nya...

Read More......

Ada khianat dan dusta, di balik terhapusnya kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta yang juga Pembukaan UUD 1945. Sikap toleran tokoh-tokoh Islam, dibalas dengan tipu-tipu politik!

Sebagaimana ditulis sebelumnya, sehari pasca pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Di antara tokoh yang sangat gigih menolak penghapusan itu adalah tokoh Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo. Saking gigihnya, sampai-sampai Soekarno dan Hatta tak berani bicara langsung dengan Ki Bagus. Soekarno terkesan menghindar dan canggung, karena bagi Ki Bagus, penegakan syariat Islam adalah harga mati yang tak bisa ditawar lagi.

Untuk meluluhkan pendirian Ki Bagus, Soekarno kemudian mengirim utusan bernama Teuku Muhammad Hassan dan KH Wahid Hasyim agar bisa melobi Ki Bagus. Namun, keduanya tak mampu meluluhkan pendirian tokoh senior di Muhammadiyah ketika itu. Akhirnya, dipilihlah Kasman Singodimedjo yang juga orang Muhammadiyah, untuk melakukan pendekatan secara personal, sesama anggota Muhammadiyah, untuk melunakkan sikap dan pendirian Ki Bagus Hadikusumo.

Dalam memoirnya yang berjudul ”Hidup Itu Berjuang“, Kasman menceritakan bahwa ia mendatangi Ki Bagus dan berkomunikasi dengan bahasa Jawa halus (kromo inggil). Kepada Ki Bagus, Kasman membujuk dengan mengatakan,

“Kiai, kemarin proklamasi kemerdekaan Indonesia telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa presiden dan lain sebagainya untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan. Kalau bangsa Indonesia, terutama pemimpin-pemimpinnya cekcok, lantas bagaimana?!

Kiai, sekarang ini bangsa Indonesia kejepit di antara yang tongol-tongol dan yang tingil-tingil. Yang tongol-tongol ialah balatentara Dai Nippon yang masih berada di bumi Indonesia dengan persenjataan modern. Adapun yang tingil-tingil (yang mau masuk kembali ke Indonesia, pen) adalah sekutu termasuk di dalamnya Belanda, yaitu dengan persenjataan yang modern juga. Jika kita cekcok, kita pasti akan konyol.

Kiai, di dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang Dasar yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit!

Kiai, tidakkah bijaksana jikalau kita sekarang sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita kita bersama, yakni tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diridhai Allah SWT.”

Kasman juga menjelaskan perubahan yang diusulkan oleh Mohammad Hatta, bahwa kata ”Ketuhanan” ditambah dengan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. KH A Wahid Hasyim dan Teuku Muhammad Hassan yang ikut dalam lobi itu menganggap Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan yang lainnya. Kasman menjelaskan, Ketuhanan Yang Maha Esa menentukan arti Ketuhanan dalam Pancasila. ”Sekali lagi bukan Ketuhanan sembarang Ketuhanan, tetapi yang dikenal Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Kasman meyakinkan Ki Bagus.

Kasman juga menjelaskan kepada Ki Bagus soal janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat undang-undang yang sempurna. Di sanalah nanti kelompok Islam bisa kembali mengajukan gagasan-gagasan Islam. Karena Soekarno ketika itu mengatakan, bahwa perubahan ini adalah Undang-Undang Dasar sementara, Undang-undang Dasar kilat. “Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang yang lebih lengkap dan sempurna,” kata Soekarno.

Para tokoh Islam saat itu menganggap ucapan Soekarno sebagai “janji” yang harus ditagih. Apalagi, ucapan Soekarno itulah setidaknya yang membuat Ki Bagus merasa masih ada harapan untuk memasukkan ajaran-ajaran Islam dalam undang-undang yang lengkap dan tetap nantinya.

”Hanya dengan kepastian dan jaminan enam bulan lagi sesudah Agustus 1945 itu akan dibentuk sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Majelis pembuat Undang-Undang Dasar Negara guna memasukkan materi Islam itu ke dalam undang-undang dasar yang tetap, maka bersabarlah Ki Bagus Hadikusumo itu untuk menanti,” kenang Kasman dalam memoirnya.

Selain soal jaminan di atas, tokoh-tokoh Islam juga dihadapkan pada suatu situasi terjepit dan sulit, dimana kalangan sekular selalu mengatakan bahwa kemerdekaan yang sudah diproklamasikan membutuhkan persatuan yang kokoh. Inilah yang disebut Kasman dalam memoirnya bahwa kalangan sekular pintar memanfaatkan momen psikologis, dimana bangsa ini butuh persatuan, sehingga segala yang berpotensi memicu perpecahan harus diminimalisir. Dan yang perlu dicatat, tokoh-tokoh Islam yang dari awal menginginkan negeri ini merdeka dan bersatu, saat itu begitu legowo untuk tidak memaksakan kehendaknya mempertahankan tujuh kata tersebut, meskipun begitu pahit rasanya hingga saat ini. Sementara kalangan sekular-Kristen yang minoritas selalu membuat move politik yang memaksakan kehendak mereka.

Namun sikap toleran dan legowo tokoh-tokoh Islam ternyata dikhianati. Kasman sendiri akhirnya menyesal telah membujuk dan melobi Ki Bagus hingga akhirnya tokoh Muhammadiyah itu menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Setelah berhasil melobi Ki Bagus, sebagaimana diceritakan Kasman dalam Memoirnya, ia gelisah dan tidak bisa tidur. Kepada keluarganya ia tidak bicara, diam membisu. Ia menceritakan dalam memoirnya,

”Alangkah terkejut saya waktu mendapat laporan dari Cudhanco Latief Hendraningrat, bahwa balatentara Dai Nippon (Jepang, pen) telah mengepung Daidan, dan kemudian merampas semua senjata dan mesiu yang ada di Daidan. Selesai laporan, maka Latief Hendraningrat hanya dapat menangis seperti anak kecil, dan menyerahkan diri kepada saya untuk dihukum atau diampuni. Nota bene, Latief sebelum itu, bahkan sebelum memberi laporannya telah meminta maaf terlebih dahulu.

Ya apa mau dibuat! Saya pun tak dapat berbuat apa-apa. Saya mencari kesalahan pada diri saya sendiri sebelum menunjuk orang lain bersalah. Ini adalah pelajaran Islam. Memang saya ada bersalah, mengapa saya sebagai militer kok ikut-ikutan berpolitik dengan memenuhi panggilan Bung Karno!?

….Malamnya tanggal (18 Agustus malam menjelang 19 Agustus 1945) itu sengaja saya membisu. Kepada keluargapun saya tidak banyak bicara, saya pun lelah, letih sekali hari itu, lagi pula kesal di hati. Siapa yang harus saya marahi?”

Kasman mengatakan, ada dua kehilangan besar dalam sejarah bangsa ini ketika itu. Pertama, penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Kedua, hilangnya sejumlah senjata milik tentara Indonesia dan lain-lainnya yang sangat vital pada waktu itu.

Kasman menyadari dirinya terlalu praktis dan tidak berpikir jauh dalam memandang Piagam Jakarta. Ia hanya terbuai dengan janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan dapat memperbaiki kembali semua itu. Padahal dalam waktu enam bulan, mustahil untuk melakukan sidang perubahan di tengah kondisi yang masih bergolak. Meski Kasman telah mengambil langkah keliru, namun niat di hatinya sesungguhnya sangat baik, ingin bangsa ini bersatu.

“Sayalah yang bertanggung jawab dalam masalalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” kata Kasman sambil meneteskan air mata, seperti diceritakan tokoh Muhammadiyah Lukman Harun, saat Kasman mengulang cerita peristiwa tanggal 18 Agustus itu.

Seolah ingin mengobati rasa bersalah atas penyesalannya pada peristiwa 18 Agustus 1945, pada sidang di Majelis Konstituante 2 Desember 1957, Kasman tak lagi sekadar menjadi “Singodimejo” tetapi berubah menjadi “Singa di Podium” yang menuntut kembalinya tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan menolak Pancasila sebagai dasar negara. Dadanya seperti meledak, ingin menyuarakan aspirasi umat Islam yang telah dikhianati.

Dengan lantang dan berapi-api ia berpidato, “Saudara ketua, satu-satunya tempat yang tepat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar yang tetap dan untuk menentukan dasar negara yang tentu-tentu itu ialah Dewan Konstituante ini! Justru itulah yang menjadi way out daripada pertempuran sengit di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang telah pula saya singgung dalam pidato saya dalam pandangan umum babak pertama.

Saudara ketua, saya masih ingat, bagaimana ngototnya almarhum Ki Bagus Hadikusumo Ketua Umum Pusat Pimpinan Muhammadiyah yang pada waktu itu sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempertahankan Islam untuk dimasukkan dalam muqoddimah dan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu ngotot saudara ketua, sehingga Bung Karno dan Bung Hatta menyuruh Mr T.M Hassan sebagai putra Aceh menyantuni Ki Bagus Hadikusumo guna menentramkannya. Hanya dengan kepastian dan jaminan bahwa 6 bulan lagi sesudah Agustus 1945 kita akan bentuk sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Majelis Pembuat Undang-Undang Dasar yang tetap, maka bersabarlah Ki Bagus Hadikusumo untuk menanti.

Saudara ketua, kini juru bicara Islam Ki Bagus Hadikusumo itu telah meninggalkan kita untuk selama-lamannya, karena telah berpulang ke rahmatullah. Beliau telah menanti dengan sabarnya, bukan menanti 6 bulan seperti yang telah dijanjikan kepadanya. Beliau menanti, ya menanti sampai dengan wafatnya…

Gentlement agreement itu sama sekali tidak bisa dipisahkan daripada “janji” yang telah diikrarkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kepada kami golongan Islam yang berada dalam panitia tersebut. Di dalam hal ini Dewan Konstituante yang terhormat dapat memanggil Mr. T.M Hassan, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai saksi mutlak yang masih hidup guna mempersaksikan kebenaran uraian saya ini…

Saudara ketua, di mana lagi jika tidak di Dewan Konstituante yang terhormat ini, saudara ketua, di manakah kami golongan Islam menuntut penunaian “janji” tadi itu? Di mana lagi tempatnya? Apakah Prof Mr Soehardi mau memaksa kita mengadakan revolusi? Saya persilakan saudara Prof Mr Soehardi menjawab pertanyaan saya ini secara tegas! Silakan!

Saudara ketua, jikalau dulu pada tanggal 18 Agustus 1945 kami golongan Islam telah difait-a complikan dengan suatu janji dan/atau harapan dengan menantikan waktu 6 bulan, menantikan suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat Undang-Undang Dasar yang baru dan yang permanen, saudara ketua, janganlah kami golongan Islam di Dewan Konstituante sekarang ini difait-a complikan lagi dengan anggapan-anggapan semacam: Undang-Undang Dasar Sementara dan Dasar Negara tidak boleh dirubah, tidak boleh diganti, tidak boleh diganggu gugat! Sebab fait-a compli semacam itu sekali ini, saudara ketua, hanya akan memaksa dada meledak!”

Pidato Kasman di Sidang Konstituante yang sangat menyengat dan mengusulkan Islam sebagai dasar negara sungguh sebuah penebusan kesalahan yang sangat luar biasa.Dalam pidato tersebut, Kasman secara detil mengemukakan alasan-alasannya mengapa Islam layak dijadikan dasar negara, dan mempersilakan golongan lain untuk mengemukakan alasan-alasannya terhadap Pancasila.

Bagi Kasman, Islam adalah sumber mata air yang tak pernah kering dan tak akan ada habisnya untuk digunakan sebagai dasar dari NKRI ini, jika negara ini dilandaskan pada Islam. Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara tak lebih seperti “air dalam tempayan”, yang diambil diangsur, digali dari “mata air” atau sumber yang universal itu, yaitu Islam.

Kasman mengatakan, “Ada yang mengira, si penemu—katakan kalau mau, ‘si penggali’ air dalam tempayan itu adalah sakti mandra guna, dianggapnya hampir-hampir seperti Nabi atau lebih daripada itu, dan tidak dapat diganggu gugat. Sedang air dalam tempayan itu, lama kelamaan, secara tidak terasa mungkin, dianggapnya sebagai air yang keramat, ya sebagai supergeloof (ideologi yang luar biasa, pen) yang tidak dapat dibahas dengan akal manusia, dan yang tidak boleh didiskusikan lagi di Konstituante sini. Masya Allah!”

Begitulah sekelumit kisah di balik penghapusan syariat Islam dalam naskah Piagam Jakarta. Ada dusta dan khianat dari mereka yang memberi janji-janji muluk kepada tokoh-tokoh Islam saat itu. Ada upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk memarjinalkan Islam. Menggunting dalam lipatan, menelikung di tengah jalan, adalah politik yang dilakukan kelompok-kelompok yang tidak ingin negara ini berlandaskan pada syariat Islam.

Inilah pelajaran berharga bagi umat Islam, dimana sikap toleran kita terhadap kelompok minoritas justru dihadiahi janji-janji palsu dan dusta. Umat Islam harus menagih janji itu, bahwa Piagam Jakarta harus kembali diberlakukan!

Salam-Online.COM

Read More......

Muslim : bagaimana natalmu ?
David : baik, kau tidak mengucapkan selamat natal padaku ?
Muslim : tidak, agama kami menghargai toleransi antar agama, termasuk agamamu, tapi masalah ini, agama saya melarangnya..
David : tapi kenapa, bukankah hanya sekedar kata2 ? Teman muslimku yg lain, mengucapkannya padaku ?
Muslim : mungkin mereka belum mengetahuinya... David, kau bisa mengucapkan dua kalimat sya...hadat ?
David : oh tidak, saya tidak bisa mengucapkannya... Itu akan mengganggu kepercayaan saya...
Muslim : kenapa ? Bukankah hanya kata2 ? Ayo, ucapkanlah ;)...
David : sekarang, saya mengerti.. ;)

Read More......


PENGADAAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sedang berlangsung. Sosialisasi proyek berbiaya Rp5,84 triliun itu terus digalakkan. Salah satu manfaat yang menjadi ‘jualan’ pemerintah adalah, e-KTP akan mampu berkontribusi bagi keamanan nasional, khususnya dalam menekan ruang gerak para teroris.

Terduga teroris kerap ditemui dengan banyak identitas palsu. Dengan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas palsu diklaim akan segera dapat diketahui karena tertolak oleh sistem.

Keyakinan tersebut boleh jadi dapat diperdebatkan.

Di era teknologi informasi yang semakin canggih, data keamanan nasional tingkat tinggi sekalipun rentan terhadap aktivitas para peretas dan pencuri data. Kasus bocornya ratusan ribu dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) oleh Wikileaks bisa menjadi contoh.

Namun, pemerintah tetap yakin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sang pemilik proyek, mengklaim e-KTP a la Indonesia tidak akan dapat ditembus serta disalahgunakan. Keyakinan itu mereka wujudkan dengan melibatkan bantuan dari 15 lembaga seperti BIN, BPPT, ITB, dan Lembaga Sandi Negara.

Pertanyaannya kini, bagaimanakah jika penyalahgunaan data e-KTP dilakukan negara?

Satu hal yang mungkin belum menjadi concern publik, dalam kaitan dengan e-KTP, adalah keterlibatan L-1 Identity Solutions sebagai penyuplai perangkat perekam sidik jari atau AFIS (Automated Fingerprint Identification System) dalam proyek e-KTP di Indonesia.

Perhatian publik selama ini tertuju pada dugaan adanya kolusi dan korupsi dalam tender pengadaan e-KTP. Seperti pernah dilaporkan secara khusus oleh sebuah media nasional, pemenang tender sudah dirancang sedari awal. Sejumlah rapat, yang dihadiri pihak penawar (yang kemudian menjadi pemenang), sejumlah vendor (termasuk perwakilan L-1), dan pemilik tender (pemerintah) terjadi jauh sebelum pemenang tender diumumkan.

L-1 Identity Solutions

TERLEPAS dari semua itu, ada baiknya kita mencermati keberadaan L-1 dalam proyek e-KTP (L-1 mengutus seorang Lead Solution Architect ke Indonesia selama pengadaan e-KTP), bukan dalam konteks kolusi proyek tapi keamanan nasional.

L-1 Identity Solutions Inc., perusahaan besar dengan nama besar, tapi kredibilitas meragukan. L-1, berbasis di Stamford, Connecticut, AS, adalah salah satu kontraktor pertahanan terbesar. Perusahaan, yang berdiri pada Agustus 2006, ini mengambil spesialisasi dalam bidang teknologi identifikasi biometrik (seperti sidik jari, retina, dan DNA). L-1 juga menyediakan jasa konsultan dalam bidang intelijen.

Pendapatan L-1 per tahun diperkirakan mencapai angka US$1 miliar pada 2011. Stanford Washington Research Group, dalam lapoannya, menyebut L-1 sebagai pemimpin pasar internasional proyek identitas biometrik yang diperkirakan bernilai US$14 miliar selama periode 2006-2011.

L-1 menebar proyek hingga ke lebih daripada 25 negara. Di AS, L-1 digandeng Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dalam proyek visa, paspor, dan SIM. Sejumlah kalangan menyebut L-1 kian memonopoli bisnis identitas di AS, dan secara global, apalagi setelah mereka diakuisisi Safran Morpho, perusahaan keamanan multinasional asal Prancis, pada Juli 2011.

Jika melihat siapa di balik L-1, maka kita tak perlu heran melihat prestasi “bebas-hambatan” di atas. Manajemen puncak L-1, secara khusus, memiliki sejarah hubungan dekat dengan CIA, FBI, dan organisasi pertahanan AS lainnya. Mereka, pada umumnya, memiliki latar belakang dan rekam jejak yang seharusnya membuat kita tidak nyaman.

L-1 mencatat nama George Tenet, mantan Direktur CIA, dalam dewan direktur. Pada 2006, CEO L-1 Robert V LaPenta pernah berujar, “Anda tahu, kami tertarik dengan CIA, dan kami memiliki Tenet.” Tenet terkenal berkat kemahiran berdusta. Dia terungkap memberi informasi intelijen palsu kepada diplomat AS soal keberadaan senjata pemusnah massal di Irak, yang kemudian berujung pada invasi Irak 2003.

Ada nama lain, seperti Laksamana James M Loy sebagai direktur. Karir Loy merentang dari komandan US Cost Guard (1998-2002), wakil menteri untuk Keamanan Transportasi (2002-2003), dan wakil menteri keamanan dalam negeri (2003-2005).

Robert S Gelbard, salah satu anggota dewan direktur, pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden AS untuk Balkan pada masa pemerintahan Bill Clinton. Yang lebih menarik, mantan wakil menteri luar negeri 1993-1997 itu pernah bertugas di Indonesia sebagai duta besar pada 1999-2001.

Nama direktur lainnya adalah BG (Buddy) Beck, bekas anggota Dewan Sains Pertahanan (DBS), yang memberi rekomendasi perkara iptek kepada militer AS. Lalu, Milton E Cooper, mantan kepala Dewan Penasehat Sains Nasional, lembaga yang menginduk kepada militer. Dan Louis H Freeh, mantan direktur FBI (1993-2001).

Safran Morpho, pemilik baru L-1 juga tak terlalu ‘bersih’ dalam urusan figur kontroversial. Di sana duduk Michael Chertoff, mantan menteri Keamanan Dalam Negeri AS pada masa pemerintahan George W Bush, sebagai penasehat strategis. Chertoff adalah salah seorang perancang USA PATRIOT Act, undang-undang yang menumbuhsuburkan pengawasan dan penyadapan oleh FBI terhadap telepon, e-mail, dan data pribadi lainnya. Chertoff juga pendukung maniak pemindaian seluruh tubuh (full body scanning) (teknologi pemindai “full body” yang diterapkan AS mampu menunjukkan permukaan telanjang kulit di bawah pakaian, termasuk lekuk payudara dan kemaluan. Bahkan, versi terbaru dilaporkan bisa menghadirkan image “full color”).

Nama di atas tentu saja tak bisa secara langsung dihubungkan dengan potensi ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional Indonesia. Namun, kedekatan mereka dengan intelijen dan militer negara Abang Sam sudah seharusnya menjadi perhatian.

Di AS sendiri, muncul gerakan publik “Stop Real ID”. Gerakan itu menolak proyek “Real ID” (semacam e-KTP). Demikian pula di India. Koalisi LSM pemerhati hak sipil membentuk gerakan yang menolak proyek Unique Identity Number (UID) yang disebut “Aadhaar”. Gerakan itu mereka sebut “Say No to Aadhaar”. Baik Real ID di AS maupun Aadhaar di India melibatkan L-1 Identity Solutions sebagai vendor dan konsultan.

Potensi Ancaman

POTENSI ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional, lebih jauh, bisa dilihat dengan memerhatikan indikasi berikut.

Pertama, adanya upaya untuk secara internasional berbagi data biometrik. AS, pada khususnya, adalah negara yang bersikeras untuk berbagi data biometrik dengan negara lain.

Dalam kesaksian di hadapan Subkomite Keamanan Dalam Negeri DPR AS pada 2009, Kathleen Kraninger (Deputi Asisten Menteri untuk Kebijakan) dan Robert A Mocny (Direktorat Perlindungan Nasional US-VISIT) menyatakan sebagai berikut:

“Untuk memastikan bahwa kita mampu menghancurkan jaringan teroris sebelum mereka sampai ke Amerika Serikat, kita harus berada di depan dalam mengendalikan standar biometrik internasional. Dengan mengembangkan sistem yang kompatibel, kita akan mampu berbagi informasi teroris internasional dengan aman demi memperkuat pertahanan kita.”

Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh S Magnuson pada 2009 pada majalah “National Defense”, berjudul “Defense Department Under Pressure to Share Biometric Data”, pemerintah AS mengklaim telah memiliki kesepakatan bilateral dengan sekitar 25 negara untuk berbagi data biometrik.

“Setiap kali pemimpin negara lain mengunjungi Washington dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri akan memastikan bahwa mereka menandatangani kesepakatan (berbagi data biometrik) tersebut.”

Washington tampaknya tak hanya menempuh cara formal. Seperti pernah diungkap dalam kabel diplomatik AS—yang dibocorkan Wikileaks—Kementerian Luar Negeri AS menginstruksikan diplomat AS untuk secara rahasia mengumpulkan identifikasi biometrik para diplomat negara lain.

FBI tak ketinggalan. Seraya mengklaim ingin membuat “dunia lebih aman”, FBI mendesak inisiatif berbagi data biometrik di antara negara-negara.

Kedua, lemahnya undang-undang terkait pengamanan database kependudukan, terutama jika memperhatikan upaya berbagi data dengan negara lain.

UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat minim mengatur isu perlindungan dan keamanan data. Isu berbagi data dengan negara lain sama sekali tak diatur. Bahkan, lebih jauh, UU tersebut ‘memberi’ celah bagi pemegang kekuasaan untuk “mengubah”, “meralat”, dan “menghapus” tanpa sepengetahuan sang pemilik data, warga negara itu sendiri. Ini rentan bagi upaya manipulasi data demi kepentingan tertentu.

Aturan turunannya lebih buruk lagi. PP 37/2007 membuka peluang bagi siapa pun, termasuk pihak swasta, untuk memperoleh dan menggunakan database kependudukan dengan syarat yang ringan: izin menteri. Di sini lagi-lagi, hak konstitusional warga negara untuk dilindungi privasinya terganggu. Tak ada satu klausul pun dalam peraturan itu yang mewajibkan adanya pengetahuan si pemilik data.

Tekanan negara Abang Sam terhadap Indonesia untuk berbagi data biometrik sangat mungkin terjadi. Apalagi mantra “perang melawan teroris” masih terlampau sakti bagi sebagian besar pejabat Indonesia yang tak punya nyali. Terlebih kata ‘berbagi’ kerap tak berlaku timbali balik, alias sepihak demi keuntungan negara yang lebih kuat.

Menjual privasi demi keamanan negara (aman dari teroris, katanya) mungkin bisa dianggap sikap patriotis seorang warga negara. Namun, seperti dikatakan salah seorang “founding father” AS, Benjamin Franklin:

“People willing to trade their freedom for temporary security deserve neither and will lose both.”

Apakah kita mau kehilangan keduanya?

Read More......

AIkisah, sepasang suami-istri dikaruniai seorang anak pada tahun pertama masa pernikahannya. Tentu saja, mereka sangat gembira dengan anugerah Allah tersebut karena memiliki anak termasuk salah satu harapan besarnya. Akan tetapi, kebahagiaan mereka tidak bertahan lama. Allah Swt. berkehendak menimpakan penyakit aneh kepada sang anak yang masih bayi itu. Berbagai ikhtiar pengobatan telah dilakukan kedua orang tuanya. Namun, pengobatan seakan takberdaya untuk menyembuhkannya, keadaan sang Anak se-makin memburuk.

Tidak hanya keadaan anaknya yang semakin memburuk, keadaan ibu-bapaknya pun menjadi buruk akibat kesedihan dan besarnya energi yang dikeluarkan untuk mengobati anak semata wayangnya itu. "Perasaan buruk itu menyeruak di dalam hati karena kami merasa takberdaya memberikan pengobatan bagi penderitaan anak kami," ujarnya.

Ketika kondisi sang Anak sudah sangat mengkhawatirkan, ada seseorang yang menunjukkan kepada pasangan muda ini seorang dokter yang berpengalaman dan terkenal. Mereka pun segera mendatangi dokter tersebut. Saat tiba di tempat praktik dokter itu, demam anaknya semakin tinggi.

Dokter itu pun berkata, "Apabila panas anak Anda tidak turun malam ini, kemungkinan besar dia akan meninggal esok hari."

Keduanya kembali bersama sang Anak dengan kegelisahan yang memuncak. Sakit menyerang tubuh sang Ayah memikirkan anaknya hingga kelopak matanya takmampu terpejam tidur malam hari.

Untuk menenangkan diri, dia pun segera shalat dan memohon jalan terbaik kepada Allah. Setelah selesai shalat, dia langsung pergi dengan wajah bermuram durja meninggalkan istrinya yang menangis sedih di dekat kepala anaknya.

Ayah muda ini terus berjalan di jalanan dan tidak tahu apa yang harus diperbuat untuk anaknya. Tiba-tiba, dia teringat pada sebuah hadits Rasulullah saw. tentang sedekah yang berbunyi, "Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah."

Namun, dia bingung, siapa yang harus dia temui pada waktu malam seperti ini. Dia bisa saja mengetuk pintu seseorang dan bersedekah kepadanya, tapi apa yang akan dikatakan oleh tuan rumah kepada dia jika dia melakukan itu?

Dalam kondisi bimbang seperti itu, tiba-tiba, ada seekor kucing kelaparan yang mengeong di kegelapan malam. Dia pun segera teringat pada pertanyaan seorang sahabat kepada Rasulullah saw, "Apakah berbuat baik pada binatang kami ada pahalanya?"

Rasulullah menjawab, "Di dalam setiap apa yang bernyawa ada pahalanya." (HR Al Bukhari dan Muslim)

Tanpa pikir panjang, dia pun segera kembali ke rumah, mengambil sepotong daging, dan memberi makan kucing itu.

Dia menutup pintu belakang rumahnya. Suara pintu itu bercampur dengan suara istrinya yang bertanya, "Mengapa kamu telah kembali dengan cepat?" dia pun bergegas menuju ke arah istrinya dan mendapati wajah sang Istri telah berubah. Dari permukaan wajahnya, terlihat raut kegembiraan.

Wanita muda itu berkata, "Sesudah engkau pergi, aku tertidur sebentar masih dalam keadaan duduk. Maka, aku melihat sebuah pemandangan yang menakjubkan. Dalam tidurku, aku melihat diriku mendekap anakku. Tiba-tiba, ada seekor burung hitam yang sangat besar dari langit yang terang hendak menyambar anak kita untuk mengambilnya dariku. Aku menjadi sangat ketakutan, dan tidak tahu apa yang harus aku perbuat? Tiba-tiba, muncul seekor kucing yang menyerang secara dahsyat burung itu, dan keduanya terlibat perkelahian sengit. Aku tidak melihat kucing itu lebih kuat daripada burung itu karena si burung badannya gemuk. Namun, akhirnya burung elang itu pun pergi menjauh. Aku terbangun mendengar suaramu ketika datang tadi."

Mendengar cerita istrinya, dia hanya tersenyum. Melihat suaminya, sang Istri menatap ke arahnya dengan terheran-heran.

Keduanya lalu bergegas mendekati anaknya. Dilihatnya demam sang Anak sudah mereda dan matanya sudah mulai terbuka. Esok harinya, sang Anak sudah mau makan dan sehat seperti sedia kala.

Sumber:http://ceritainspirasimuslim.blogspot.com/2011/07/gara-gara-kucing.html

Read More......